Berita

    Informasi Lengkap 2022 Mengenai Uji KIR

    Anda sering melihat angkutan umum atau angkutan barang di jalanan? Ternyata untuk menjadikan angkutan baik untuk penumpang atau barang perlu uji khusus. Uji ini sering disebut sebagai kir. Uji kir adalah inspeksi yang khusus dilakukan untuk mengukur kelayakan beroperasinya angkutan niaga atau angkutan barang. 

    Kir adalah proses wajib yang harus dilalui bagi angkutan niaga, tapi sebenarnya apa artinya? 

    Berasal dari bahasa Belanda, Keur, yang memiliki arti uji kendaraan bermotor. Uji kir adalah serangkaian kegiatan untuk menguji kelayakan beroperasinya suatu kendaraan angkutan penumpang atau barang. 

    Proses pengujian dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan harus rutin dilakukan setiap 6 bulan sekali. Peraturan mengenai uji kir mobil adalah UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ayat 2 tentang kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian. 

    Peraturan lain mengenai uji kir juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/2015. 

    Setelah mengenal apa itu kir serta aturannya. perlu diketahui juga sanksi yang dikenakan bila tidak dilakukan.  Hal mengenai sanksi sudah diatur dalam UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1 yaitu :

    1. Peringatan tertulis
    2. Membayar sejumlah denda
    3. Pembekuan izin operasi
    4. Pencabutan izin operasi

    Kendaraan Apa Saja yang Harus Melakukan Uji Kir?

    Pada umumnya kendaraan yang wajib mengikuti uji kir adalah kendaraan berplat kuning atau kendaraan yang dialihfungsikan menjadi kendaraan berpenumpang. Berikut ini beberapa kendaraan yang wajib mengikuti uji kir :

    • Taxi
    • Mobil yang disewakan
    • Mobil berpenumpang termasuk mobil untuk ojek online atau travel
    • Mobil pengangkut barang 
    • Bus
    • Truk dan sejenisnya
    • Mobil Pick Up

    Syarat Pendaftaran Uji Kir

    Untuk Anda yang baru pertama kali mengikuti persyaratan untuk uji kir adalah sebagai berikut :

    • Pastikan kendaraan dalam kondisi baik
    • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
    • Surat kuasa, jika yang mengajukan bukan pemilik kendaraan 
    • Izin trayek untuk angkutan umum
    • Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) 
    • Bukti pembayaran biaya uji kir 

    Bagi Anda yang hanya akan memperpanjang, persyaratannya yaitu :

    • Pastikan kendaraan dalam kondisi baik
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    • Buku kir lama yang akan habis masa berlakunya
    • Bukti pembayaran biaya uji kir